TUGAS ILMU BUDAYA
DASAR
“MANUSIA DAN KEADILAN”
KATA
PENGANTAR
Assalamu'alaikum.wr.wb
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan
tepat waktu untuk menyelesaikannya yaitu makalah Ilmu Sosial Dasar yang
berjudul “MANUSIA DAN KEADILAN”
Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang budaya timur
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Terimakasih.
Jakarta, 12 Juni 2016
Devi
Firnanda Slati
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sebagai mana kita
ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik
ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena
kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan
keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk
Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin
tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang
bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas
terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita
katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang
keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya.
Dari latar diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep
keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang
terjadi di indonesia
B. TUJUAN
Tujuan dari
penyususan makalah ini adalah sebagai bahan untuk mempelajari materi dalam mata
kuliah Ilmu Budaya Dasar dan disamping itu mahasiswa dapat berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu
keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan
kewajiban secara seimbang.
C. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa itu arti keadilan dan macam-macamnya ?
2. Apa itu arti dari kecurangan dan faktor
apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
3. Bagaimana kasus ketidakadilan dalam
masyarakat?
4. Apa arti Kejujuran dan Pemulihan nama
baik?
5. Apa itu pembalasan ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN KEADILAN DAN MACAMNYA
A. Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa
indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah
atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan
adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia,
kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara
hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam
uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis
sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para
pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social
dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
C. Macam
– macam Keadilan
a). Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik
atau buruk masing-masing individu
b). Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya
bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan ideologi.
c). Keadilan legal (keadilan moral)
terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan
baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang
melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
d). Keadilan distributif
terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama
contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan
sarjana.
e). Keadilan komutatif
terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau
menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak
tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan
kepentinagn publik.
2. ARTI KECURANGAN DAN
FAKTOR PENYEBABNYA
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan
WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil
dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip
oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu
berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang
untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu
atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu
daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara
tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu
(cheated).
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk
melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
1. Greed (keserakahan)
2. Opportunity (kesempatan)
3. Need (kebutuhan)
4. Exposure (pengungkapan)
Selain yang
disebutkan di atas penyebab kecurangan juga ada beberapa lagi, seperti :
a.
Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan
hukuman sebagai akibatnya.
b.
Kesempatan/Peluang (opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat
mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari
deteksi.
c.
Motivasi (motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan
pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
d.
Daya tarik (attraction)
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e.
Keberhasilan (success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari
penuntutan atau deteksi.
3.
KASUS KETIDAKADILAN DALAM MASYARAKAT
Contoh
kasusnya yaitu kasus tabrakan, orang biasa ditahan dan anak mentri tidak di
tahan.
Nama
Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam
sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Anak Menteri Koordinantor Bidang
Perekonomian Hatta Rajasa itu pun dijerat Pasal 283, Pasal 287 serta Pasal 310
UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Hanya saja begitu sampai pengadilan, Rasyid
hanya dikenakan pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang
meninggal dunia.
Sejak kecelaakan terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari
Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu
juga sidangnya berlangsung cepat.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang
juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi
bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan
kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara. Melihat kasus tersebut
dapat dikatakan bahwa hukum di indonesia tidak adil.
4.
ARTI KEJUJURAN DAN PEMULIHAN NAMA BAIK
A. Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga
menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau
perbuatan.
B.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan
– perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak
5.
ARTI PEMBALASAN
Pembalasan teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang
bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi
teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri.
Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat
apa yang telah dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan
diberikan karena dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga
pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan.
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya
tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa
dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
1. Contoh kasus
Kasus
Sandal Polisi
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL,
diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi
Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam
hukuman 5 tahun penjara. Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL
bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat
ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi
itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya
juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL
mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi.. Atas
penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu
(28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J
Sipayang dihukum 21 hari.
Analisis,
pendapat dan solusi
Indonesia adalah negara hukum yang artinya bahwa hukum
dijunjung tinggi di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan
melindungi hak asasi setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya. Salah
satu hak manusia yang harus diakui dan dilindungi adalah hak kesamaan kedudukan
dihadapan hukum.
Persamaan kedudukan setiap individu dhadapan umum adalah
salah satu asas terpenting bagi negara hukum. Di Indonesia hak manusia tentang
kesamaan kedudukan dihadapan hukum diatur dalam Pasal 28 D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV : “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”.
Saran dan kritik :
Sangat terlihat di negara ini bahwa ‘yang kaya yang
berkuasa’ karena rakyat menengah ke bawah sering mendapat perlakuan hukum yang
menyeleweng atau bahkan tidak manusiawi. Perlakuan seperti ini akan membuat
rakyat menjadi tidak percaya lagi kepada para penegak hukum.
Sebagai penegak hukum, seharusnya dapat bersikap adil
terhadap semua orang tanpa memandang latar belakangnya. keadilan dapat tercipta
salah satunya dengan menyamakan kedudukan semua orang dihadapan hukum.
Semua warga negara hendaknya mengetahui hak-hak mereka
sebagai warga negara agar mereka dapat menuntut untuk mendapatkan hak-hak
mereka. Perlu ada tindakan tegas untuk mengubah dan mengembalikan hukum menjadi
peraturan yang dapat menertibkan semua warga negara tanpa terkecuali.
BAB III
KESIMPULAN
1. Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
2.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya.
3.
Kejujuran
atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
4.
Pemulihan nama baik, nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
5.
Pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan.
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang
seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain
menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
DAFTAR PUSTAKA
http://antusiasina.blogspot.co.id/2013/11/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan.html